JAKARTA: Gubernur DKI Jakarta batal menandatangani Peraturan Daerah tentang pemberlakuan pajak 10% bagi pengusaha jasa boga warung Tegal (warteg).Pembatalan ini sehubungan dengan rencana Gubenur DKI Jakarta untuk mengembalikan draf perda kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta karena muncul penolakan dari asosiasi pengusaha warteg."Setelah saya berdialog dengan Koperasi Warteg dan pengurus IKBT [Ikatan Keluarga Besar Tegal] yang mewakili seluruh pengusaha warteg di Jakarta, saya mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan perda ini," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada pers, hari ini.Menurut rencana Perda tersebut siap diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Januari. Namun, beberapa asosiasi pengusaha warteg menolak rencana tersebut sehingga Pemprov DKI Jakarta menunda rencana tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.Menurut Fauzi Bowo, pengenaan pajak itu akan mempengaruhi volume penjualan pedagang karena kualifikasi perda yang dinilai memberatkan. Oleh karena itu draf perda dikembalikan untuk dikaji ulang mengenai besaran omzet pedagang per tahun yang akan dirubah. "Prinsipnya, saya tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merugikan atau memberatkan masyarakat," ujar Fauzi Bowo.(yn)
Gubernur batal teken perda pajak warteg
JAKARTA: Gubernur DKI Jakarta batal menandatangani Peraturan Daerah tentang pemberlakuan pajak 10% bagi pengusaha jasa boga warung Tegal (warteg).Pembatalan ini sehubungan dengan rencana Gubenur DKI Jakarta untuk mengembalikan draf perda kepada Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Mursito
Topik
Konten Premium