Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan mulai mengimplementasikan Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) di pemerintah daerah (pemda) melalui proyek percontohan yang dijadwalkan diluncurkan pada Agustus 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, penerapan SIPASTI di pemda menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan pembangunan infrastruktur daerah. Adapun, sistem ini merupakan pengembangan dari SIPASTI yang selama ini telah diterapkan di lingkungan Kementerian PU.
"Rencananya nanti akan ada proses launching di bulan Agustus. Yang pasti SIPASTI ini merupakan salah satu perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah," katanya usai rapat koordinasi dengan Stranas PK di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, Koordinator Sekretariat Nasional Stranas PK sekaligus Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin menjelaskan, sistem tersebut akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki acuan yang lebih transparan dalam menyusun perencanaan biaya konstruksi.
Menurutnya, inisiatif tersebut lahir dari hasil evaluasi KPK terhadap penanganan perkara korupsi yang menunjukkan sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya konstruksi, masih menjadi penyumbang kasus terbesar.
"Dari data yang ada di KPK, penanganan perkara yang terbanyak yang ditangani KPK adalah dalam proses pengadaan barang-jasa, khususnya di sektor konstruksi. Ini jangan sampai terus setiap tahun meningkat. Setelah kita analisis, ternyata dari perencanaan konstruksi itu pun sudah didesain untuk dikorup," ungkapnya.
Baca Juga
Aminudin menilai SIPASTI milik Kementerian PU memiliki instrumen yang mampu meminimalkan ruang manipulasi dalam penyusunan harga satuan pekerjaan konstruksi. Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah dapat merujuk pada komponen biaya dan formula yang telah disusun berdasarkan standar teknis Kementerian PU.
"Intinya, ketika teman-teman di pemda akan melakukan pengadaan barang dan jasa konstruksi, nanti komponen-komponennya, formulanya termasuk harga segala macam, nanti bisa merujuk pada SIPASTI yang selama ini sudah diterapkan oleh teman-teman di PU," katanya.
Dia menambahkan, hasil kajian KPK menunjukkan standar harga yang dimiliki Kementerian PU dinilai lebih terperinci dibandingkan sejumlah acuan harga yang selama ini digunakan pemerintah daerah.
KPK juga menemukan praktik penyimpangan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) di sejumlah daerah yang membuka peluang terjadinya mark-up anggaran. "Sehingga kami sementara ini melihat referensi yang tepat adalah yang ada di teman-teman PU," tambah Aminudin.
Pada tahap awal, implementasi SIPASTI di daerah masih bersifat proyek percontohan. Stranas PK akan menguji penerapan sistem tersebut di tiga hingga empat pemerintah provinsi, dengan masing-masing daerah minimal menerapkan SIPASTI pada satu proyek konstruksi.
Evaluasi terhadap pelaksanaan pilot project tersebut akan menjadi dasar bagi Stranas PK untuk memperluas implementasi ke lebih banyak pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota.
"Nanti ke depan kalau hasilnya bagus, kemungkinan akan kita perluas sampai ke kabupaten/kota dan instansi lain yang memiliki proyek-proyek konstruksi," tutur Aminudin.