Tarif Pajak Air Tanah Naik 2 Kali Lipat, Bisa Picu Kenaikan Harga Air

Kenaikan tarif pajak air tanah hingga dua kali lipat memicu kekhawatiran industri minuman ringan, berpotensi menaikkan harga produk dan menekan daya saing.
Rinaldi Mohammad Azka,Reyhan Fernanda Fajarihza
Selasa, 14 April 2026 | 20:37
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Executive Brief
  • Kenaikan tarif pajak air tanah hingga dua kali lipat dikhawatirkan akan meningkatkan biaya produksi industri minuman ringan dan memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.
  • Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) menyatakan bahwa kenaikan pajak ini dapat berdampak pada harga jual produk, terutama di daerah wisata, yang dapat menekan konsumsi di sektor hotel dan restoran.
  • Kebijakan kenaikan tarif pajak air tanah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang bertujuan mengendalikan eksploitasi air tanah, namun pelaku industri berharap ada dialog untuk mencari solusi yang lebih seimbang.

* Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) hingga dua kali lipat mulai memicu kekhawatiran pelaku industri minuman ringan, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan daya saing dan memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.

Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) menyebut lonjakan pajak tersebut akan langsung meningkatkan biaya produksi, seiring ketergantungan industri terhadap air tanah sebagai bahan baku utama.

Ketua Umum ASRIM Triyono Prijosoesilo mengatakan kenaikan pajak yang signifikan akan berdampak berantai terhadap harga jual produk.

“Yang jelas, kenaikan PAT yang sangat besar pasti akan memberatkan industri karena akan menambah biaya produksi yang bisa berpengaruh terhadap harga penjualan,” ujarnya dikutip Selasa (14/4/2026).

Tekanan tersebut dinilai akan semakin terasa di daerah wisata, yang menjadi salah satu pasar utama minuman ringan. Kenaikan harga produk berpotensi menekan konsumsi, terutama di sektor hotel dan restoran.

Triyono menilai wisatawan cenderung akan menyesuaikan pengeluaran jika biaya akomodasi dan konsumsi meningkat, termasuk mengurangi pembelian minuman kemasan.

“Jika harga jual produk kami naik, itu akan berdampak di tingkat resto dan hotel-hotel,” katanya.

Kekhawatiran juga muncul terkait potensi meluasnya kebijakan serupa ke daerah lain, seiring kebutuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan tekanan berlapis bagi industri, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.

Dari sisi regulasi, kenaikan tarif pajak air tanah tidak terlepas dari perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam beleid terbaru, tarif maksimal pajak air tanah ditingkatkan menjadi 20%, dari sebelumnya 10% pada aturan lama.

Selain itu, mekanisme perhitungan juga menjadi lebih kompleks melalui penyesuaian Nilai Perolehan Air Tanah yang mempertimbangkan faktor lokasi, kualitas air, serta dampak lingkungan.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengendalikan eksploitasi air tanah dan mendukung konservasi lingkungan. Namun, pelaku industri menilai implementasinya perlu mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh

ASRIM menyatakan akan mendorong dialog dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih seimbang.

“Dalam kondisi situasi yang sulit ini, seharusnya pemerintah punya niat untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Triyono.

Pelaku industri berharap kebijakan fiskal di daerah tidak menambah tekanan terhadap biaya produksi, sehingga stabilitas harga dan keberlanjutan usaha tetap terjaga.

Sementara itu, akademisi mengusulkan alokasi hingga 50% penerimaan pajak air tanah untuk program konservasi guna menjawab lemahnya skema pengembalian sumber daya yang selama ini masih bersifat sukarela. Pendekatan fiskal dinilai perlu diperkuat agar upaya menjaga keberlanjutan air tanah lebih terukur.

Pakar hidrogeologi ITB Irwan Iskandar menyatakan penerimaan pajak air tanah seharusnya dialokasikan kembali untuk menjaga keberlanjutan sumber daya. Instrumen fiskal dinilai dapat menjadi pengungkit utama konservasi.

“Bukan bersifat voluntary, tapi mandatory. Kita mengambil air, kita dapat pajak air tanah. Berapa, sih, biaya yang kita kembalikan untuk mengisi kembali air tanah tersebut? Idealnya kita mampu mengisi lagi,” kata Irwan dalam rapat panja AMDK di Komisi VII DPR RI, Senin (6/4/2026).

Dia mengusulkan sekitar 50% penerimaan pajak air tanah dialokasikan untuk program konservasi. Program tersebut mencakup pembangunan sumur resapan dan sumur imbuhan dalam yang dinilai efektif di berbagai negara.

Irwan menegaskan penurunan muka tanah tidak semata dipicu industri AMDK. Berbagai aktivitas lain turut berkontribusi sehingga pendekatan kebijakan harus menyasar seluruh pemanfaatan.

Data menunjukkan penggunaan air tanah oleh industri AMDK hanya sekitar 0,51% secara nasional. Namun, tekanan terhadap sumber daya tetap terjadi tanpa mekanisme pengembalian yang memadai.

Menurutnya, konservasi harus berjalan seiring pemanfaatan ekonomi. Kebijakan fiskal yang mengikat menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan air tanah tetap terjaga.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro