Tak Jujur Lapor SPT, Perusahaan Properti di Jatim Dijatuhi Pidana Denda Rp214,6 Miliar

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan denda Rp214,6 miliar kepada PT Gala Bumiperkasa karena pelanggaran perpajakan, menegaskan pentingnya kepatuhan pajak.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp214,6 miliar kepada sebuah perusahaan properti yang dinyatakan terbukti melakukan pidana perpajakan, yakni PT Gala Bumiperkasa (GBP), Kamis (12/3/2026). 

Atas putusan Majelis Hakim, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Samingun menjelaskan bahwa putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara yang menghadapi berbagai tantangan.

"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (25/3/2026).

Samigun menjelaskan bahwa pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

Kendati demikian, dia menilai proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan.

Lebih lanjut, Samigun mengapresiasi kerja sama yang erat, sinergi yang berkesinambungan, dan kolaborasi yang solid antara DJP Kemenkeu, Polri, dan Kejaksaan. 

Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.

"Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan," tuturnya. 

Adapun Majelis Hakim PN Surabaya dalam putusannya menyatakan PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan terhadap pelanggaran yang merugikan pendapatan negara.

Atas perbuatannya, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp214.683.390.950 yang merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107.341.695.475,00. 

Selain pidana denda, PN Surabaya menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro