Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp214,6 miliar kepada sebuah perusahaan properti yang dinyatakan terbukti melakukan pidana perpajakan, yakni PT Gala Bumiperkasa (GBP), Kamis (12/3/2026).
Atas putusan Majelis Hakim, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Samingun menjelaskan bahwa putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara yang menghadapi berbagai tantangan.
"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (25/3/2026).
Samigun menjelaskan bahwa pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
Kendati demikian, dia menilai proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan.
Lebih lanjut, Samigun mengapresiasi kerja sama yang erat, sinergi yang berkesinambungan, dan kolaborasi yang solid antara DJP Kemenkeu, Polri, dan Kejaksaan.
Baca Juga
Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.
"Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan," tuturnya.
Adapun Majelis Hakim PN Surabaya dalam putusannya menyatakan PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan terhadap pelanggaran yang merugikan pendapatan negara.
Atas perbuatannya, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp214.683.390.950 yang merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107.341.695.475,00.
Selain pidana denda, PN Surabaya menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.