Kantor Pajak Tutup 18-24 Maret, Masih Bisa Lapor SPT saat Mudik?

Kantor Pajak tutup 18-24 Maret 2026, pelaporan SPT tetap bisa dilakukan online melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Panduan tersedia di t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Executive Brief
  • Kantor layanan pajak tutup selama 18-24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri, tetapi pelaporan SPT tetap bisa dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Wajib pajak dapat menggunakan fitur Coretax Form untuk melaporkan SPT secara offline, yang kemudian diunggah saat mendapatkan akses internet, namun fitur ini hanya untuk WP dengan satu pemberi kerja dan status nihil.
  • Sampai 17 Maret 2026, sebanyak 8.587.456 SPT telah dilaporkan, mencapai 57,2% dari target 15 juta SPT, dengan mayoritas pelaporan berasal dari WP orang pribadi karyawan.

* Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) untuk tetap menyampaikan laporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) kendati layanan fisik ditutup selama libur dan cuti bersama Nyepi sekaligus Idulfitri. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa kantor layanan pajak di seluruh daerah tutup selama 18-24 Maret 2026. Dengan demikian, kantor layanan pajak akan buka lagi 25-31 Maret 2026 atau enam hari jelang batas akhir penyampaian SPT untuk WP orang pribadi (OP). 

"Tanggal 18-24 Maret Kantor Pajak menutup layanan tatap muka sehubungan dengan libur/cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Pelaporan SPT Tahunan selama tanggal tersebut tetap dapat dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id," terang Inge kepada Bisnis, dikutip Kamis (19/3/2026). 

Inge menjelaskan bahwa para WP yang akan melaporkan SPT-nya dan membutuhkan panduan bisa merujuk ke tutorial pelaporan SPT Tahunan melalui t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT. 

Di sisi lain, WP juga bisa memanfaatkan fitur Coretax Form untuk menyampaikan SPT tahunan PPh. Fitur ini mempermudah WP yang kesulitan mendapatkan akses internet dengan terlebih dahulu mengunduh form offline SPT. 

Kemudian, formulir yang sudah terisi bisa diunggah ke website Coretax setelah mendapatkan akses internet. 

Meski demikian, penggunaan Coretax Form hanya bisa digunakan oleh WP berpenghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas dengan status nihil. Fitur ini juga hanya bisa digunakan bagi WP dengan satu pemberi kerja saja. 

Adapun jumlah SPT yang sudah dilaporkan sampai dengan 17 Maret 2026 mencapai 8.587.456 SPT. Data itu ditarik per pukul 00.00 WIB, Selasa (17/3/2026). Dengan demikian, capaian itu sudah mencapai 57,2% dari target yakni 15 juta SPT. 

Perinciannya, pelaporan SPT terbanyak dari WP OP karyawan sebanyak 7.594.410 SPT, kemudian diikuti oleh WP OP nonkaryawan 813.247, serta masing-masing WP badan berdenominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) yaitu 178.141 SPT dan 137 SPT. 

Di sisi lain, jumlah SPT yang masuk untuk beda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 yakni 1.500 dari WP badan berdenominasi rupiah dan 21 dari WP badan berdenominasi dolar AS. 

Adapun, jumlah WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.592.948 WP. Jumlah itu terdiri dari WP OP sebanyak 15.548.223, WP badan 954.093, WP Instansi Pemerintah 90.406 dan WP penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) 226. 

Halaman
  1. 1
Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Thomas Mola
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro