Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) (tahun pajak 2025) sudah mencapai 1.150.414 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyampaikan bahwa jumlah SPT tahunan PPh yang masuk itu per pukul 06.00 WIB, Senin (2/2/2026).
Jumlahnya didominasi PPh orang pribadi (OP) karyawan yakni 988.381 SPT.
Kemudian, OP nonkaryawan tercatat sebesar 117.655 SPT, serta PPh badan dengan denominasi rupiah 44.030 SPT dan PPh badan berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 69 SPT.
Adapun progres pelaporan SPT tahunan beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 meliputi PPh badan berdenominasi rupiah sebanyak 265 SPT dan dolar AS 14 SPT.
Di sisi lain, sebanyak 12.917.027 wajib pajak (WP) telah mengaktifkan akun sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Jumlah itu meliputi 11.966.137 WP OP, 861.798 WP badan, 88.867 WP instansi pemerintah serta 225 WP perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Baca Juga
Sebagai catatan, masa pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi yaitu pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026. Sementara itu, periode pelaporan WP Badan yaitu 1 Januari hingga 30 April 2026.
Sebelumnya, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong WP untuk mengaktivasi akun Coretax agar bisa melaporkan SPT.
"Kami dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat, kita juga didorong oleh surat edaran Kemenpan-RB yang SA07 untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kemudian kita lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," kata Rosmauli di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025).