Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja mengkritisi Program Magang Nasional untuk fresh graduate yang diluncurkan pemerintah. Aliansi pekerja menilai program tersebut menyalahi makna pemagangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Bahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, program dengan gaji setara upah minimum provinsi (UMP) tersebut sama dengan menghina para lulusan sarjana. Dia mempersoalkan istilah magang yang disematkan pada fresh graduate.
"Baik di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk yang diputuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, jelas disebutkan bahwa pemagangan ditujukan bagi siswa SMA, SMK, atau mahasiswa yang sedang menyelesaikan pendidikan,” ujar Said, Senin (13/10/2025).
Di Indonesia, pemagangan juga dikenal sebagai praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh siswa maupun mahasiswa pada masa ajaran. Artinya, jika program ini menyasar pada fresh graduate atau lulusan kuliah maksimal setahun, maka istilah tersebut tidak tepat.
Namun, dalam praktiknya, Said menuding program ini diselewengkan. Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan menyalahgunakan konsep pemagangan hingga potensi besar sumber korupsi, terutama terkait lembaga-lembaga pelatihan kerja (LPK) yang menjadi penyalur.
"Pemagangan seperti ini salah. Pemagangan itu hanya untuk anak sekolah atau mahasiswa, bukan untuk sarjana yang sudah lulus,” tegasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menyebut program tersebut justru menghina lulusan sarjana. Alasannya, untuk masuk ke universitas bukan hal yang mudah, membutuhkan upaya dan biaya yang tidak murah.
"Tapi setelah lulus, malah disuruh magang dengan gaji setara upah minimum,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan bahwa program tersebut sama dengan praktik akal-akalan dalam ketenagakerjaan. Dia mencontohkan praktik pemagangan yang ditawarkan kepada pekerja, padahal program magang mestinya hanya berlaku bagi murid atau mahasiswa yang sedang dalam pendidikan saja.
“Pemagangan yang dibolehkan untuk pekerja, padahal itu akal-akalan. Pemagangan itu diakal-akalin supaya bukan anak sekolah, padahal mereka bekerja penuh,” tuturnya.
Di sisi lain, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mewanti-wanti program magang yang dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.
Untuk itu, Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan, program tersebut harus memiliki batas waktu magang yang jelas, struktur pelatihan dan pembinaan nyata, larangan penggunaan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap, dan pengawasan yang kuat dari pemerintah serta pelibatan serikat pekerja.
"Kami mendorong agar peserta magang diberikan prioritas untuk direkrut menjadi pekerja tetap setelah program berakhir, sebagai bentuk keberlanjutan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan," jelasnya, dalam kesempatan terpisahnya.
Mirah menegaskan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses perancangan, pelaksanaan, hingga evaluasi program magang. Ini penting agar hak peserta magang terlindungi dan pelaksanaan program selaras dengan prinsip keadilan sosial.
“Kami mendukung langkah pemerintah selama pelaksanaannya transparan, adil, dan melindungi hak-hak pekerja. Magang harus menjadi jembatan menuju pekerjaan layak, bukan alat eksploitasi," pungkasnya.