Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) buka suara ihwal evaluasi proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coastland yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) atau PIK 2.
Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto menyampaikan, Kemenpar tengah menanti undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk membahas nasib PIK 2 sebagai PSN.
“Kita baru mau ada rapat dulu yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, nanti kita nunggu hasil rapat,” kata Hariyanto saat ditemui Bisnis di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Hariyanto menjelaskan, Kemenpar kala itu hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan bidangnya, dalam hal ini pariwisata. Selain itu, kata dia, Kemenpar tidak menerbitkan regulasi maupun melakukan evaluasi terhadap PSN.
Dia mengatakan, aturan mengenai PSN diterbitkan oleh Kemenko Perekonomian yang juga bertindak sebagai evaluator dalam hal ini.
“Karena kita itu bukan pembuat regulasi, kita itu hanya concern itu bidang apa, PSN bidang pariwisata, kementerian teknisnya tentu pariwisata,” pungkasnya.
Baca Juga
Adapun, pemerintah secara periodik melakukan evaluasi terhadap pengembangan PSN. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Ecowisata Tropical Coastland, salah satu PSN di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten yang menjadi sorotan akhir-akhir ini turut menjadi salah satu prioritas evaluasi.
Dia mengatakan, PSN Ecowisata Tropical Coastland yang dikembangkan PIK 2 merupakan usulan atau rekomendasi teknis dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada saat itu, yakni Sandiaga Salahuddin Uno.
Untuk itu, pihaknya meminta Kemenpar untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan evaluasi teknis dan menyampaikan rekomendasi keberlanjutan dan penyelesaian PSN.
“Karena itu sekarang kita sedang mintakan evaluasi teknis dari Kementerian Pariwisata,” kata Susi dalam pernyataannya, Jumat (24/1/2025).
Dia menuturkan, KPPIP telah melakukan evaluasi dan saat ini sudah pada tahap menyampaikan hasil evaluasi dan meminta kementerian teknis pengusul atau pemberi rekomendasi teknis untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan evaluasi teknis dan menyampaikan rekomendasi keberlanjutan dan penyelesaian PSN di masing-masing sektor.
“Evaluasi PSN sudah dilakukan dan sedang dimintakan tindak lanjutnya ke seluruh K/L teknis yang menyampaikan usulan atau rekomendasi,” pungkasnya.