Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% menuai penolakan dari kalangan masyarakat dan pengusaha. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final apakah kebijakan tersebut jadi diterapkan mulai 1 Januari 2025 atau justru ditunda.
Sejumlah sektor industri nasional diperkirakan bakal terkena dampak dari kebijakan tersebut. Adapun, rencana kenaikan PPN 12% diatur dalam Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan beleid tersebut, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.