Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana memberikan insentif ke kelas menengah untuk meningkatkan daya belinya, sebelum menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah ingin memperbaiki daya beli masyarakat terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN seperti amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).