Bisnis.com, JAKARTA - Komitmen untuk mempercepat pengakhiran operasi atau pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi misi yang kompleks bagi Indonesia. Upaya untuk mengejar target net zero emission ini tak bisa serta-merta dieksekusi tanpa memperhitungkan keandalan sistem kelistrikan nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menyusun peta jalan pensiun dini PLTU berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
dan melakukan kajian mengenai dampak-dampak yang mungkin akan timbul.