Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Beli Pertalite di Provinsi Ini Wajib Pakai QR Code Mulai 1 Oktober 2024

Pertamina Patra Niaga mewajibkan konsumen untuk menggunakan QR Code jika ingin membeli BBM Pertalite di Kepulauan Riau (Kepri).
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, BATAM - Pertamina Patra Niaga kembali menerapkan peraturan baru yang berlaku 1 Oktober 2024 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Aturan tersebut berupa pembelian BBM Pertalite wajib menggunakan QR Code dan khusus untuk kendaraan roda empat.

Area Manager Communications Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan Kepri menjadi provinsi kedua setelah Aceh yang menerapkan kebijakan wajib QR Code untuk pembelian BBM Pertalite. 

"Sejauh ini sudah ada 28 ribu kendaraan roda empat yang terdaftar di Kepri. Pendaftaran QR Code bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi MyPertamina," katanya di Batam, Selasa (30/7/2024).

Susanto menegaskan pendaftaran QR Code bagi kendaraan roda empat ini bersifat wajib. Pertamina menyediakan pos pengaduan di setiap SPBU, jika pengendara mengalami kesulitan saat pendaftaran via online.

"Pendaftaran QR Code wajib. Jika tidak, maka petugas SPBU tidak akan melayani kendaraan roda empat yang ingin mengisi Pertalite," tegasnya.

Pembelian dengan QR Code merupakan bagian dari Program Subsidi Tepat Pertalite. Pendaftarannya dapat dilakukan secara mandiri melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan Aplikasi MyPertamina. 

Setelah pendaftaran, maka konfirmasi hasil pendaftaran akan dikiri ke email si pendaftar. Setelah dikonfirmasi, baru QR Code bisa diperoleh. 

"Nanti syarat pengisian Pertalite wajib menunjukkan kode tersebut sesuai nomor polisi kendaraan. Kodenya bisa di screenshot dari HP atau dicetak juga boleh," ungkapnya.

Adapun, syarat pendaftaran QR Code ini yakni STNK, foto KTP dan nomor polisi kendaraan. Prosesnya butuh waktu 3-15 hari sejak pendaftaran awal. QR Code tersebut akan aktif maksimal 15 hari setelah didaftarkan.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper