Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah mempersiapkan pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di tambang Grasberg, Papua Tengah selepas 2041. Permohonan perpanjangan kontrak tambang tersebut ditargetkan dapat diajukan pada tahun ini.
Pengajuan perpanjangan IUPK lebih cepat dimungkinkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.