Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia mendapat angin segar dengan diperolehnya kepastian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga akhir tahun ini. Namun, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus rela tetap dikenai pungutan bea keluar sepanjang periode relaksasi ekspor tersebut.
Adapun, kepastian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport diberikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.