Bisnis.com, JAKARTA — Jalannya program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak luput dari tinta merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan itu beberapa kali memberikan evaluasi dan rekomendasi perbaikan pengelolaan tabungan perumahan oleh BP Tapera agar tidak menimbulkan masalah.
Munculnya aturan baru terkait program Tapera sontak menyita perhatian publik, mereka keberatan jika gaji karyawan dipotong 2,5% untuk iuran Tapera. Tidak hanya itu, pengusaha protes program iuran Tapera karena dalam mekanisme iurannya pemberi kerja harus membayar 0,5% sisanya.