Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut aturan e-commerce tidak bersifat mutlak dan bisa direvisi kendati proses migrasi TikTok Shop-Tokopedia hampir tuntas.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa transisi sistem yang dilakukan TikTok hampir mencapai 90%. Meskipun diakui Isy bahwa pemisahan sistem TikTok Shop dari aplikasi TikTok bersifat backend atau di balik layar tanpa disadari pengguna.
"Pemisahan antara TikTok Shop dengan Tokopedia itu sudah, pembayaran sudah langsung ke Tokopedia," ujar Isy saat ditemui usai rapat koordinasi pengamanan pasokan dan harga pangan jelang Ramadan, Senin (4/3/2024).
Diketahui, pengguna TikTok masih bisa melakukan transkasi lewat TikTok Shop sejak perusahaan teknologi asal China itu menggabungkan bisnisnya dengan e-commerce asal Indonesia Tokopedia. Padahal sebelumnya TikTok Shop telah dilarang beroperasi dalam aplikasi media sosial TikTok seiring adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Adapun klausul dalam beleid tersebut ternyata tidak mengakomodir strategi yang dilakukan TikTok usai berinvestasi ke Tokopedia. Isy mengatakan bahwa perubahan aturan mungkin saja terjadi, meskipun belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Permendag itu kan bukan kitab suci, kan bisa diubah. Tapi dalam waktu dekat sih enggak ada Permendag yang mau diubah," ucap Isy.
Baca Juga
Menurut Isy, tidak ada larangan pemisahan sistem dibalik layar seperti yang dilakukan TikTok Shop. Kendati begitu, dia mengakui bahwa TikTok masih perlu menyelesaikan sisa 13% perubahan sistem TikTok Shop dengan Tokopedia. Pemerintah, kata dia, masih terus memantau sisa pekerjaan TikTok tersebut.
"Ya teknologi sekarang masa harus pindah [aplikasi] lagi, browsing lagi, kan enggak. Itu Masih dianggap comply [terhadap aturan]," tutur Isy.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, menegaskan bahwa TikTok Shop masih melanggar aturan yang berlaku.
Menurutnya, TikTok semestinya memisahkan fitur e-commerce TikTok Shop dari aplikasi media sosial TikTok sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023. Kebijakan dianggap tidak pandang bulu, meskipun TikTok menggabungkan bisnisnya ke e-commerce Tokopedia.
"Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023," ujar Teten saat ditemui di Kantor KemenkopUKM, Senin (19/2/2024).
Teten mengaku tidak mempersalahkan investasi yang dilakukan TikTok ke Tokopedia. Namun, yang dipermasalahkan yaitu TikTok masih menyatukan fitur transaksi TikTok Shop mereka di dalam aplikasi media sosial TikTok.
"Seharusnya pisah dong," ucapnya.
Kendati TikTok melanggar aturan, Teten tidak bisa berbuat lebih jauh. Musababnya, kewenangan Permendag No. 31/2023 berada di bawah Kementerian Perdagangan.