Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat harus membayar pajak lebih tinggi setelah terbitnya sejumlah regulasi belakangan, seperti kenaikan pajak hiburan yang kini menjadi sorotan. Aturan itu juga menjadi pertaruhan para pengusaha, apakah membebankan kenaikan pajak kepada konsumen atau menanggungnya demi menjaga bisnis.
Sebenarnya kenaikan pajak hiburan pada 2024 tidak tiba-tiba terjadi. Hal itu telah ditetapkan jauh-jauh hari oleh Presiden Joko Widodo, yakni sejak 5 Januari 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).