TikTok Shop Langgar Aturan, Sikap Pemerintah Terbelah

TikTok Shop berisiko langgar aturan Permendag No. 31/2023, tetapi Kemendag dan Kemenkop UKM berbeda suara merespons hal tersebut.
Crysania Suhartanto,Dwi Rachmawati,Ni Luh Anggela
Kamis, 14 Desember 2023 | 07:00

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Shop berisiko melanggar aturan karena belum mendapatkan izin beroperasi sebagai e-commerce, tetapi sudah resmi membuka keranjang kuning saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan yang menegaskan TikTok Shop belum mengajukan izin usaha untuk perdagangan daring. 

Konten Premium Terbaru