Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan ini membuat harga rokok mengalami peningkatan menjadi lebih mahal.
Namun, kenaikan cukai rokok juga menciptakan sisi lain yakni meningkatkan konsumsi rokok murah sebagai substitusi dan menjamurnya produk rokok ilegal di pasaran.