Nasib Denda Jumbo Keterlambatan Smelter Freeport & Potensi Beban BUMN

Temuan BPK atas potensi denda keterlambatan smelter Freeport Indonesia sebesar US$798,06 juta atau sekitar Rp12,36 triliun berpotensi ikut membebani BUMN.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkesimpulan denda administratif yang mesti ditarik atas keterlambatan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai US$798,06 juta atau setara dengan Rp12,36 triliun (asumsi kurs Rp15.490 per dolar AS).

Hitung-hitungan itu disampaikan badan audit lewat Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan Atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2022 kepada Kementerian ESDM. Rekomendasi disampaikan BPK pada 8 Mei 2023 lalu ke otoritas mineral dan batu bara.

Konten Premium Terbaru