Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti masih minimnya kapasitas terpasang PLTS di Tanah Air. Revisi aturan Permen ESDM yang belum tuntas dan kelebihan pasokan daya listrik di PLN disinyalir menjadi dua penyebabnya.
Aturan yang dimaksudkan ialah Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap. Kehadiran aturan termutakhir dinilai penting untuk mengerek kapasitas terpasang setrum panel surya yang stagnan selama 1 dekade terakhir.