Harga Rumah Makin Murah, Inilah Detail Insentif Pemerintah untuk Sektor Properti

Pemerintah mengucurkan insentif bagi sektor perumahan, seperti bebas biaya administrasi hingga pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP).

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengucurkan sejumlah insentif bagi sektor properti khususnya perumahan, seperti bebas biaya administrasi hingga pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP), mulai November 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa insentif untuk perumahan tidak sebatas untuk rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, namun juga untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Konten Premium Terbaru