Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengucurkan sejumlah insentif bagi sektor properti khususnya perumahan, seperti bebas biaya administrasi hingga pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP), mulai November 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa insentif untuk perumahan tidak sebatas untuk rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, namun juga untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).