UMP 2024 Segera Diumumkan, Kemnaker Beri Sinyal Upah Buruh Naik

Kemnaker dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMP 2024 pada 21 November 2023. Kemnaker menyebutkan UPM 2024 itu berpeluang naik.

Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 berpotensi naik seperti disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengumuman resmi UMP 2024 bakal disampaikan pada 21 November 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan penetapan dan pengumuman UMP dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Konten Premium Terbaru