Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 berpotensi naik seperti disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengumuman resmi UMP 2024 bakal disampaikan pada 21 November 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan penetapan dan pengumuman UMP dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.