Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi aturan impor di e-commerce jadi kian berliku. Rencana pembatasan barang impor murah dalam revisi Permendag No. 50/2020, yang getol disuarakan Menkop UKM Teten Masduki, menuai protes dari sejumlah kalangan.
Protes keras muncul dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) yang telah berencana menggugat perubahan Permendag No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).