Bisnis.com, JAKARTA - Rencana kenaikan harga gas industri non-harga gas bumi tertentu per 1 Oktober 2023 menjadi sumber kecemasan baru bagi pelaku industri. Penyesuaian harga yang akan dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN ini dinilai dapat menekan kinerja industri pengguna gas.
Salah satu industri yang akan terkena dampak adalah industri makanan dan minuman (mamin). Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, ada banyak pelaku usaha mamin dan industri pendukungnya yang bergantung pada penggunaan gas dalam produksinya.