Bisnis.com, JAKARTA -- Peluang swasta menggarap infrastruktur transportasi kian terbuka lebar setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT). Kehadiran PPIT bertujuan menjembatani kebutuhan pembiayaan infrastruktur transportasi yang bisa digarap swasta.
Sebagai informasi, berkaca dari Rencana Strategis (Renstra) Kemenhub periode 2020 – 2024 kebutuhan pembiayaan untuk mendukung infrastruktur transportasi di Tanah Air mencapai Rp1.288 triliun. Dari jumlah itu, kemampuan fiskal pemerintah hanya 18 persen dari total kebutuhan atau sekitar 227 triliun sehingga peran swasta sangat dibutuhkan.