Bisnis.com, JAKARTA - Maju-mundur niat pemerintah membendung serbuan barang impor di platform pasar digital (e-commerce dan social commerce) terwujud dalam revisi aturan yang masih dianggap setengah-setengah dan lambat.
Teranyar, pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikabarkan bakal melarang penjualan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta (kurs Rp15.000) melalui skema cross border atau penjualan langsung oleh pedagang di luar negeri.