Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengulur penyelesaian masalah pembayaran utang selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng yang seharusnya dibayarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ada dua alasan yang membuat Pemerintah tak mau buru-buru dalam menyelesaikan masalah tersebut. Pertama, hasil verifikasi oleh PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) selaku surveyor yang ditunjuk oleh Kemendag disebut-sebut memberikan angka yang berbeda.