Nasib Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Pengusaha, Kapan Dibayar?

Pemerintah masih belum membayarkan utang minyak goreng ke pengusaha ritel yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp800 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengulur penyelesaian masalah pembayaran utang selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng yang seharusnya dibayarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ada dua alasan yang membuat Pemerintah tak mau buru-buru dalam menyelesaikan masalah tersebut. Pertama, hasil verifikasi oleh PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) selaku surveyor yang ditunjuk oleh Kemendag  disebut-sebut memberikan angka yang berbeda. 

Konten Premium Terbaru