Bisnis.com, JAKARTA — Berlakunya pajak atas kenikmatan atau pajak natura menjadi upaya menekan penghindaran pajak atau tax avoidance. Namun, di sisi lain, belum ada upaya maksimal dalam meningkatkan rasio perpajakan padahal kebutuhan dana kian menggelembung.
Pengenaan pajak natura merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).