Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang rumah subsidi menantikan penerbitan aturan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 5 persen yang akan dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Februari 2023.
Kesepakatan penyesuaian harga tersebut telah diputuskan dalam pertemuan pada Januari 2023 antara Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).