Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis - Arief Hermawan P
Lihat Foto
Premium

Hitung Mundur Kenaikan Harga Rumah Subsidi

Pengembang rumah subsidi menantikan penerbitan aturan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 5 persen pada bulan ini.
Afiffah Rahmah Nurdifa
Afiffah Rahmah Nurdifa - Bisnis.com
20 Februari 2023 | 22:00 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang rumah subsidi menantikan penerbitan aturan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 5 persen yang akan dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Februari 2023.

Kesepakatan penyesuaian harga tersebut telah diputuskan dalam pertemuan pada Januari 2023 antara Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengatakan kenaikan harga rumah sebesar 5 persen akhirnya menjadi kesepakatan meski sebelumnya pelaku usaha mengusulkan kenaikan sekitar 7-13 persen.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top