Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018). - JIBI/Dwi Prasetya
Lihat Foto
Premium

Siap-siap Dibatasi! Siapa Berhak Tenggak Pertalite dan Solar Subsidi?

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario pembatasan penyaluran BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi guna menjaga kuota subsidi tak jebol.
Nyoman Ary Wahyudi & Annasa Rizki Kamalina
Nyoman Ary Wahyudi & Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com
15 Februari 2023 | 14:23 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi telah diusulkan ke Presiden Joko Widodo demi menjaga agar kuota subsidi tak jebol. Terdapat sejumlah skenario pembatasan yang dirancang dalam penyaluran kedua jenis BBM tersebut guna menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Rencana pembatasan itu diupayakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014  tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

Dalam usulan revisi Perpres tersebut, akses pembelian Pertalite atau BBM RON 90 diberikan terbatas kepada lima kategori konsumen, yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Meski bukan jenis BBM bersubsidi, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan kompensasi dari pemerintah atas selisih harga jual yang ditetapkan pemerintah dengan harga jual keekonomiannya.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top