Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Ilustrasi Ibadah Haji 2021 - Instagram: Haramain Info
Lihat Foto
Premium

Perbandingan Ongkos Haji Jemaah Vs BPKH 2010-2022, Tekor Mulai 2024?

BPKH menyebutkan dana haji akan mulai tergerus pokoknya pada 2024 mendatang jika tidak ada kenaikan.
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com
07 Februari 2023 | 16:47 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Keuangan Haji menyebutkan, setiap tahun dana yang dikembangkan dari setoran jamaah telah habis sebagai biaya penyelenggaraan tahun berjalan.

Acep R. Jayaprawira, Anggota Badan Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH menuturkan solvabilitas badan pengelola dana ummat itu di atas ketentuan. Dia menyebutkan aset BPKH mampu memenuhi kewajiban.

“Solvabilitas yakni kemampuan untuk mengembalikan seluruh kewajiban dengan menggunakan aset yang tersedia. Apabila kewajiban yang dimaksud adalah saldo jemaah yang mencakup seluruh setoran jemaah baik setoran awal, setoran lunas, dan nilai manfaat yang telah didistribusikan melalui virtual account maka sejak awal BPKH berdiri nilai aset BPKH akan mampu memenuhi seluruh kewajiban tersebut,” ulas Acep dalam jawaban tertulis kepada Bisnis yang dikutip Selasa, (7/2/2023).

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top