Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Keuangan Haji menyebutkan, setiap tahun dana yang dikembangkan dari setoran jamaah telah habis sebagai biaya penyelenggaraan tahun berjalan.
Acep R. Jayaprawira, Anggota Badan Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH menuturkan solvabilitas badan pengelola dana ummat itu di atas ketentuan. Dia menyebutkan aset BPKH mampu memenuhi kewajiban.