Bisnis.com, JAKARTA — Skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling masih menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET). Isu ini pun membuat pembahasan RUU energi bersih itu menjadi molor.
Adapun, pemerintah baru menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU EBET inisiatif DPR RI pada Selasa (29/11/2022) lalu. Penyerahan DIM RUU EB-ET sempat tertunda lantaran timbulnya perbedaan pandangan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan skema bisnis power wheeling tersebut. Kementerian Keuangan menganggap skema bisnis itu dapat merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Terkait hal ini, sebagian besar anggota Komisi VII DPR RI mendorong skema bisnis power wheeling tetap menjadi bagian dari muatan RUU EB-ET.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman berpendapat skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan itu dapat mengakselerasi investasi serta peningkatan kapasitas terpasang pembangkit bersih di dalam negeri mendatang.
Menurut Maman, skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan listrik itu justru menjadi ruh dari rancangan undang-undang yang kelak mengatur ihwal investasi dan kebijakan di industri energi bersih domestik saat ini.
“Ini makanya penting saya pikir untuk kita perdalam dan layak kita uji publik, kalau ada yang mengatakan di dalam power wheeling itu ada isu liberalisasi patut kita uji,” kata Maman saat rapat kerja pembahasan DIM RUU EB-ET di Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2023).