Bisnis.com, JAKARTA — Batasan harga rumah subsidi menjadi momok bagi para pengembang. Aturan yang belum berubah sejak 3 tahun lalu menjadi pengganjal untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain menghambat produksi, batasan harga rumah subsidi yang berlaku saat ini juga akan menurunkan kualitas properti. Rumah.com Indonesia Property Market Index Q4 2022 mencatat adanya kenaikan bahan material bangunan, bahan bakar minyak (BBM) yang memicu kenaikan indeks harga properti sebesar 5,8 persen pada kuartal IV/2022, berdasarkan
Country Manager Rumah.com, Marine Novita mengatakan kenaikan indeks harga tersebut beriringan dengan wacana kenaikan harga rumah subsidi yang disiniyalir akan diterbitkan awal tahun 2023.
Secara umum, dia menuturkan bahwa harga rumah sudah sewajarnya meningkat yang dipicu kenaikan harga bahan baku dan biaya modal. Apalagi, saat ini pengembang mulai mengeluhkan naiknya ongkos produksi yang berimbas pada kenaikan harga properti.
"Selain itu, setidaknya ada dua faktor lain yang mempengaruhi kenaikan indeks yaitu pertama adalah permintaan terhadap properti juga meningkat selama 3 kuartal terakhir mengiringi pulihnya ekonomi dari pandemi dan selesainya beberapa infrastruktur yang memudahkan akses permukiman," kata Marine, dikutip Senin (23/1/2023).
Sementara itu, faktor kedua adalah kenaikan suku bunga perbankan yang diproyeksi meningkat mengingat suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) per Januari 2023 meningkat sebesar 5,75 persen.