Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (1/8 - 2022). Bisnis / Arief Hermawan P.
Lihat Foto
Premium

Menilik 'Superioritas' Menteri Keuangan di UU PPSK 

Berikut pasal-pasal yang menggambarkan 'superioritas' kewenangan menteri Keuangan yang tertuang dalam UU PPSK atau omnibus law keuangan.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com
20 Desember 2022 | 10:00 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah bertahun-tahun bergulir, nyanyian kata "setuju" terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan akhirnya muncul di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (15/12/2022).

Pembahasan aturan itu berjalan mulus dari rapat paripurna pertama pada 20 September 2022, rapat panja pada 10 November 2022, kesepatakan tingkat 1 di Komisi XI DPR pada 8 Desember 2022, hingga sah pada hari ini.

PPSK yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal akan mengubah sejumlah ketentuan dari 17 undang-undang (UU) di sektor keuangan di Indonesia. 

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top