Bisnis.com, JAKARTA – Belum lama ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, bahwa laporan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri.
Laporan final panel yang dibentuk oleh Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut.
Pembelaan Pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak oleh panel yang dibentuk oleh WTO tersebut.
Nantinya, laporan final dari putusan panel itu akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 mendatang. Setelah itu, putusan panel itu bakal dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
Sekadar informasi DSB adalah badan di WTO yang memiliki otoritas membentuk panel yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus sengketa dagang negara anggora. DSB juga ditugaskan untuk menerima atau menolak keputusan panel atau keputusan tingkat banding.
DSB juga bertugas memonitor pelaksanaan putusan dan rekomendasi panel, serta memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengesahkan retaliasi jika suatu negara tidak mematuhi suatu putusan.