Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menerbitkan peraturan tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yaitu maksimal 10 persen. Namun, penerbitan aturan tersebut justru menuai polemik di kalangan pengusaha dan buruh.
Beleid yang mengatur upah minimum 2023 tertuang dalam Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diundangkan pada 17 November 2022.