BREAKING flash NEWS
Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Ribuan buruh gelar aksi demo di depan gedung Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (15/6/2022). Bisnis - Suselo Jati
Lihat Foto
Premium

Polemik Kenaikan UMP 2023: Dipertanyakan Buruh, Dikritik Pengusaha

Penerbitan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimun 2023 menuai polemik di kalangan pengusaha dan buruh.
Indra Gunawan
Indra Gunawan - Bisnis.com
21 November 2022 | 17:57 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menerbitkan peraturan tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yaitu maksimal 10 persen. Namun, penerbitan aturan tersebut justru menuai polemik di kalangan pengusaha dan buruh.

Beleid yang mengatur upah minimum 2023 tertuang dalam Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diundangkan pada 17 November 2022.

Dalam Pasal 6 ayat 4 Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menyatakan bahwa formulasi penghitungan upah minimum menggunakan variabel inflasi serta pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, di mana alfa merupakan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Angkanya berada di rentang 0,1-0,3.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top