Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah telah memulai pembicaraan awal terkait dengan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI di tambang Grasberg, Papua. Kepastian lebih cepat terkait keberlanjutan kontrak setelah 2041 menjadi krusial bagi PTFI untuk mengoptimalkan potensi sumber daya mineral yang masih melimpah di tambang Bumi Cenderawasih itu.
Sebagai bagian kesepakatan divestasi saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) atau MIND ID pada 2018 lalu, PTFI telah mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041. Namun, PTFI mengidentifikasi bahwa potensi sumber daya mineral di tambang Grasberg masih dapat dimonetisasi hingga lebih dari 2041.