Bisnis.com, SOLO - Setelah BSU Subsidi Gaji dan BLT BBM, BLT UMKM menjadi salah satu bansos yang diharapkan oleh masyarakat.
Apalagi jumlahnya juga cukup besar yakni Rp1,2 per individu.
Sesuai dengan namanya, BLT ini dikhususnya untuk mereka para pelaku usaha yang memiliki usaha skala kecil dan menengah.
Pemerintah memberikan BLT UMKM ini sebagai bantalan atas naiknya harga BBM yang telah disahkan awal September 2022 kemarin.
Satu hal yang perlu diketahui, mekanisme pencairan BLT UMKM ini berbeda dengan BLT BBM dan BSU Subsidi Gaji.
Sebab, BLT UMKM merupakan bantuan sosial yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat.
Sebelumnya, muncul kabar jika pengusaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM harus mendaftar Dinas Koperasi setempat.
Akan tetapi ada cara yang lebih mudah, bahkan kamu bisa mendaftarkannya melalui HP dari rumah.
Pengusaha kecil dan menengah yang telah terdaftar di UMKM Online, akan berpeluang mendapat BLT UMKM RP1,2 juta yang cair pada bulan Oktober ini.
Cara untuk mendaftar UMKM Online, kamu tinggal klik link berikut https://eform.bri.co.id/bpum.
Sementara jika kamu sudah daftar dan ingin cek apakah namamu sudah termasuk ke dalam daftar penerima, coba ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta:
1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Gunakan KTP yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk mengisi data pribadi.
3. Isi NIK sesuai KTP yang kamu daftarkan ke Mandiri Online.
4. Masukkan kode verifikasi.
5. Klik Proses Inquiry.
6. Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, akan tampil hasil pencarian yang berisi informasi bahwa nomor e-KTP kamu sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022.
7. Namun, jika anda tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM tersebut, maka akan muncul pesan 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'. Jika demikian masalahnya, kamu bisa mendaftar terlebih dahulu.
Sebagai tambahan, link di atas saat ini menampilkan pengumuman bahwa belum ada informasi lanjutan dari pemerintah tentang pencairan BLT UMKM 2022.
Jadi, kamu harus bersabar. Namun tetap pastikan bahwa kamu sudah mendaftar UMKM Online yang linknya sudah disertakan di atas.