Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru. - ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Lihat Foto
Premium

Tarif Ojek Online Gojek (GOTO) dan Grab Naik, Siapa yang Cuan?

Kenaikan tarif ojek online seperti di aplikasi Gojek dan Grab dinilai akan disambut dengan gembira sekaligus sedih oleh pihak berbeda.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com
12 Agustus 2022 | 03:00 WIB

Bisnis.com, JAKARTA -- Kenaikan tarif ojek online seperti di aplikasi Gojek (GOTO) dan Grab dinilai akan disambut dengan gembira sekaligus sedih oleh pihak berbeda.

Menurut Pengamat transportasi Darmaningtyas, pihak yang menyambut Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022 dengan gembira yakni mitra pengemudi (driver) yang sudah lama memperjuangkan penyesuaian tarif ojek online.

Seperti diketahui, regulasi mengenai biaya jasa ojek online sebelumnya diatur pada KM No.KP 348/2019 yang terbit Maret 2019 silam. Mitra pengemudi ojek online sudah cukup lama mendorong agar pemerintah menyesuaikan aturan tarif layanan tersebut.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top