Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah lewat Menteri Keuangan akhirnya mengeluarkan kebijakan menggratiskan pungutan ekspor (PE) ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang semula ditetapkan US$200 per ton.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan yang mulai berlaku 18 Juli hingga 31 Agustus 2022.