Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tampaknya berada dalam kegamangan terkait dengan penerapan pajak karbon mulai 1 Juli 2022. Pasalnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan pemerintah mempertimbangkan untuk meninjau kembali pemberlakuan pajak karbon.
Jika pemerintah kembali mengulur penerapan pajak karbon, maka ini akan menjadi kali kedua. Sebelumnya, pemerintah mengundur penerapan yang semula 1 April 2022 menjadi 1 Juli 2022.
Febrio mengatakan penundaan ini berkaitan dengan penyusunan peraturan tentang pajak karbon yang masih belum rampung meski tinggal satu pekan menjelang waktu pemberlakuan efektif.
“Dengan kondisi saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk me-review kembali pemberlakuan pajak karbon pada 1 Juli 2022 ini,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga lain masih terus mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon. Menurutnya, pengenaan pajak itu bukan hanya menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan.
Payung regulasi implementasi pajak itu sudah terbit sejak tahun lalu, yakni melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengamanatkan implementasi pajak karbon pada 1 April 2022, tetapi kemudian ditunda menjadi 1 Juli 2022.