Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah langkah pemerintah menyetop sementara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya sebagai bahan baku minyak goreng, aksi dugaan penyelundupan ke luar negeri terungkap di Belawan, Medan, Sumatra Utara.
Adapun, ketentuan pelarangan sementara ekspor komoditas itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Peraturan itu diberlakukan sejak 28 April 2022.
Kendati telah diberlakukan sejak pengujung April 2022, dugaan praktik ilegal untuk mengekspor produk kelapa sawit ke luar negeri tetap terjadi. Hal itu terungkap setelah TNI Angkatan Laut menahan satu unit kapal MV Mathu Bhum milik PT Region Container Line di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara sejak Rabu (4/4/2022) lalu.
Kapal itu awalnya hendak berlayar ke Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Klang dengan total muatan 436 unit kontainer. Namun demikian, sebanyak 34 unit kontainer di antaranya berisi refined, bleached, deodorized palm olein (RBDPO) yang sejatinya dilarang untuk diekspor.
Menurut Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Agung Prasetiawan, penangkapan berawal dari informasi intelijen Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan. Saat ini, awak kapal tengah diperiksa lebih lanjut.