Bisnis.com, JAKARTA – Polemik dan kisruh mengenai tata niaga minyak goreng di Indonesia masih terus bergulir hingga saat ini. Kendati Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan permukatan jahat izin ekspor CPO bahan baku minyak goreng, pemerintah tampaknya masih kesulitan dalam membuka tabir kisruh komoditas pangan tersebut.
Seperti diketahui, pada Selasa (19/4/2022) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Keempat orang tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, ada pula Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.