Bisnis.com, JAKARTA – Polemik dan kisruh mengenai tata niaga minyak goreng di Indonesia masih terus bergulir hingga saat ini. Kendati Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan permukatan jahat izin ekspor CPO bahan baku minyak goreng, pemerintah tampaknya masih kesulitan dalam membuka tabir kisruh komoditas pangan tersebut.
Seperti diketahui, pada Selasa (19/4/2022) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).