Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GIMNI Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Tiga Pelaku Usaha Minyak Kelapa Sawit

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga mempertanyakan dasar penetapan tersangka tiga pelaku usaha minyak kelapa sawit oleh Kejaksaan Agung.
 Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga/Gimni
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga/Gimni

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga mempertanyakan dasar penetapan tersangka tiga pelaku usaha minyak kelapa sawit oleh Kejaksaan Agung. Menurut Sahat, pengusaha justru telah menjalankan sesuai aturan pemerintah yakni menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen CPO ke domestik untuk mendapat persetujuan ekspor (PE).

“12 Februari – 4 Maret Bapak Menteri mengaku dapat 419 ribu ton DMO, kali lima berarti 2,2 juta. Apakah ekspor kita pada saat itu sudah 2 juta? Bukan. Jadi domestik sudah terpenuhi, ekspor belum ada. itu aja gambarannya,” ujarnya saat ditemui di acara ‘‘Buka Puasa Gapki’’ di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Padahal, kata Sahat, pengusaha atau pengekspor sudah bekerja keras dan berupaya mematuhi peraturan yang ada untuk memperoleh persetujuan ekspo (PE).

“Jika mereka jika tidak menunggu di Kemendag sampai jam 4 pagi kita tidak dapat PE itu. Makanya nungguin sampai jam 4 pagi,” ujarnya.

“(Namun) Itu yang menjadikan sebagai bukti bahwa mereka mendekati pejabat. Bukan. Jadi mereka yang bekerja seusai regulasi itu yang menyakitkan.”

Sahat mengaku kecewa atas penetapan tersangka ini dan mengancam industri minyak goreng mundur dari partisipasi minyak goreng subsidi saat ini bila tak diselesaikan.

“Makanya saya WA ke Dirjen Perindustrian, Pak Putu. Kalau ini begini kami akan mengundurkan diri dari minyak curah ini. Karena apa, karena kami yang ditangkapi,” tegasnya.

Dia pun meminta Kejagung untuk memperjelas manipuasi soal PE tersebut. “Itu maksudnya dibereskan mereka melakukan manipulasi dengan PE itu dimana. Diperjelas. Jadi jangan dituduh tanpa ada bukti,” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pelaku usaha minyak sawit yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Selain itu, Kejagung pun menDirjen Perdagangan Luar Negeri adalah Indrasari Wisnu Wardana yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan nama-nama tersebut menjadi tersangka.

"Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, kedua dikeluarkannya persetujuan eksport pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Tidak mendistribusikan cpo atau RBD palm olein sebagaimana kewajiban di dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/22).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper