Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan mundur terkait penanganan wabah corona yang berpotensi membuat 408 rumah sakit kehilangan pendapatan hingga Rp1,27 triliun.
Aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 1112/2022. Dalam aturan ini tarif INA-CBG untuk klaim Covid-19 oleh rumah sakit baik swasta dan pemerintah turun rata-rata 63 persen.