Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan mundur terkait penanganan wabah corona yang berpotensi membuat 408 rumah sakit kehilangan pendapatan hingga Rp1,27 triliun.
Aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 1112/2022. Dalam aturan ini tarif INA-CBG untuk klaim Covid-19 oleh rumah sakit baik swasta dan pemerintah turun rata-rata 63 persen.
Kementerian menyebutkan penurunan tarif penanganan corona dikarenakan varian Omicron yang mewabah relatif memiliki gejala lebih ringan sehingga membutuhkan penanganan yang lebih sedikit.
Pasien yang menderita Covid-19 varian Omicron yang memiliki gejala lebih ringan juga lebih disarankan oleh Kemenkes untuk melakukan isolasi mandiri jika tidak ada gejala yang membutuhkan perawatan medis.
Persoalannya, kebijakan Menkes ini baru ditandatangani pada 7 April 2022. Meski demikian, beleid anyar ini memerintahkan klaim diskon itu berlaku untuk tagihan yang masuk sejak 1 Januari 2022.