Bayang Kerugian Rp1,27 Triliun Pengelola Rumah Sakit & Aturan Mundur Wabah Corona

Sebanyak 408 rumah sakit swasta akan menanggung rugi Rp1,27 triliun atas putusan Kementerian Kesehatan yang memberlakukan aturan klaim wabah corona secara mundur.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan mundur terkait penanganan wabah corona yang berpotensi membuat 408 rumah sakit kehilangan pendapatan hingga Rp1,27 triliun. 

Aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 1112/2022. Dalam aturan ini tarif INA-CBG untuk klaim Covid-19 oleh rumah sakit baik swasta dan pemerintah turun rata-rata 63 persen.  

Konten Premium Terbaru