Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemilik TV di wilayah DKI Jakarta menilai SK Menteri Penerangan No. 16/Kep/Menpen/1992 tertanggal 27 Januari 1992 merugikan masyarakat serta tidak rasional dan proporsional karena menaikkan iuran televisi atau TV hingga 100 persen, baik untuk TV hitam putih 16 inch ke bawah maupun TV berwarna 19 inch ke atas.
Seperti diketahui, sejak Televisi Republik Indonesia (TVRI) mulai mengudara pada Agustus 1962, iuran televisi mulai diterapkan di Indonesia. Presiden pertama Indonesia Soekarno kemudian mengeluarkan Keppres No. 218/1963 yang mengatur bahwa setiap pemilik TV harus mendaftarkan perangkatnya selambat-lambatnya 31 Desember 1963.