Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Cuti Bersama Lebaran 2022, Arus Mudik Makin Padat?

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan lebih dini usai pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022.
Penumpang kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Penumpang kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengharapkan masyarakat bisa merencanakan perjalanan mudik dengan lebih dini setelah adanya pengumuman dari pemerintah terkait dengan adanya cuti bersama Lebaran 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melihat pasca adanya cuti bersama, kepadatan pada saat arus mudik bisa terurai. Menurutnya, dengan adanya cuti bersama tersebut, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan tanggal untuk berangkat dan kembali ke kota asal.

“Selain itu sebagai upaya antisipasi, kami bersama dengan Kepolisian dan dishub setempat tentu tetap siaga mengantisipasi segala sesuatu yang mungkin timbul khususnya terkait dengan angkutan jalan,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Sementara itu, pemerhati penerbangan Alvin Lie menilai adanya periode cuti bersama tidak akan berpengaruh terhadap berkurangnya kepadatan saat periode mudik tahun ini. Dia memprediksi arus mudik tetap terjadi pada saat terakhir menjelang lebaran mulai 28 April–29 April. Sementara untuk 7 Mei 2022–8 Mei 2022 tetap menjadi puncak arus balik.

“Ini bukan soal lamanya libur. Psikologi pemudik adalah maksimalkan masa mudik,” ujar Alvin.

Adapun Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya cuti bersama. Kepala Negara mengharapkan dengan adanya periode tersebut dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Namun, dia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.

Jokowi juga meminta agar masyarakat segera melengkapi dirinya dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan.

Pemerintah juga menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional 2022. SKB ini mengatur cuti bersama hari Raya Idufitri 1443 H atau Lebaran 2022.

SKB tersebut merupakan keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No.1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1/2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB No. 963/2021, No.3/2021 dan No.4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper