Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Kenaikan pajak tersebut sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ungkap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kamis malam (31/3/2022).
Di antara barang dana jasa yang dikenakan PPN, pemerintah melalui Ditjen Pajak masih menetapkan beberapa barang dan jasa bebas PPN 11 persen seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, air bersih, listrik untuk kriteria tertentu, hingga emas batangan.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax.
Seiring dengan kenaikan PPN tersebut, pelaku usaha memberikan respons beragam. Namun, secara umum, kenaikan PPN dinilai tidak akan berpengaruh banyak terhadap bisnis maupun inflasi.
Dari sektor transportasi udara, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 tak banyak mengganggu pemulihan di industri penerbangan.