Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah ada kegiatan penambangan batu di Desa Wadas, dekat lokasi pembangunan Bendungan Bener.
Direktur Bendungan dan Danau Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono mengatakan bahwa tidak ada kegiatan penambangan batu di Desa Wadas.
Dia menjelaskan, pengambilan batu di lokasi itu dilakukan untuk kebutuhan pembangunan Bendungan Bener. Prosesnya pun dilakukan dengan cara galian biasa dan legal.
“Bukan penambangan, tapi galian biasa,” katanya kepada Bisnis, Rabu (9/2/2022).
Dia pun memastikan pemerintah akan tetap membangun Bendungan Bener, meski terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi landasan proyek infrastruktur itu.
“Tetap dilaksanakan pembangunan Bendungan Bener. Masih sesuai jadwal,” ujarnya.
Baca Juga
Saat ini, progress konstruksi pembangunan Bendungan Bener telah mencapai 11 persen, dan pembebasan lahannya telah mencapai 60 persen.
Sebelumnya, dalam kicauan akun Twitter @Dhandy_Laksono pada 9 Februari 2022 menyatakan telah terjadi penambangan di Wadas untuk Bendungan Bener.
Bendungan Bener sendiri masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020, sebagai dasar hukumnya.
“Penambangan di Wadas untuk Bendungan Bener, Bendungan Bener masuk daftar PSN, daftar PSN mengacu Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah mengacu UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” ujar Dhandy dalam tweet-nya.
Untuk diketahui, nama Bendungan Bener diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Proyek itu lokasinya sekitar 8,5 kilometer dari pusat kota Purworejo.
Dikutip dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KPPIP), penanggung jawab proyek Bendungan Bener diemban oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Bendungan Bener mulai dibangun pada 2018, dan direncanakan mulai beroperasi di 2023. Bendungan tersebut akan menyuplai air untuk lahan irigasi sawah seluas 13.589 hektare di daerah existing, dan 1.110 hektare di area baru.
Bendungan itu juga akan berfungsi untuk memenuhi air baku bagi masyarakat sekitar 1.500 liter per detik.
Kemudian, keberadaan Bendungan Bener juga diharapkan mampu mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, serta menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.
Adapun, total investasinya mencapai Rp2,06 triliun yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proyek tersebut digarap keroyokan oleh tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT PP (Persero) Tbk., serta PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Bendungan Bener akan menjadi bendungan tertinggi pertama di Indonesia, dan kedua di Asia Tenggara yang menjulang hingga 150 meter.